مسند أحمد ٢٤٤٩٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبِي عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَإِنَّمَا أَقْضِي لَهُ بِمَا يَقُولُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهَا
Musnad Ahmad 24490: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku dari Zainab binti Abu Salamah dari Umu salamah bahwasanya Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kalian memintaku untuk memutuskan sesuatu, semoga sebagian kalian lebih baik penjelasannya dari sebagian yang lain. Hanyasanya aku putuskan sesuai dengan apa yang dia katakan, barang siapa yang aku putuskan baginya dengan mengurangi hak saudaranya dengan perkataannya, maka sesungguhnya aku memutuskan baginya dengan satu bongkah api neraka, maka janganlah dia menerimanya."
Musnad Ahmad Nomer 24490