مسند أحمد ٢٥٤٠٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَحْتَكِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَإِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ يَأْتِي بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Musnad Ahmad 25402: Telah menceritakan kepada kami Waki' dia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Salamah berkata: Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kalian berhukum kepadaku, sementara aku adalah manusia, dan pasti sebagian kalian lebih kuat hujahnya dari sebagian yang lain. Sesungguhnya aku memutuskan di antara kalian berdasarkan apa yang saya dengar. Barangsiapa yang aku putuskan baginya dengan mengurangi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya. Karena, berarti aku memutuskan untuknya dengan putusan dari neraka yang ia akan datang dengannya pada hari kiamat."
Musnad Ahmad Nomer 25402