مسند أحمد ٢٥٥٦٢: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُجَمِّعِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أُمِّ مُجَمِّعٍ قَالَ زَوَّجَ خِدَامٌ ابْنَتَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَ فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَ أَبِيهَا
Musnad Ahmad 25562: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Muhammad dari Mujammi' bin Yazid dari Ummu Mujammi' ia berkata: "Khidam menikahkan anak perempuannya, sementara anaknya tidak menyukai pernikahan tersebut, maka dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, bapakku telah menikahkan aku padahal aku membencinya?" Mujammi' berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian membatalkan pernikahan tersebut."
Musnad Ahmad Nomer 25562