مسند أحمد ٢٥٦١٠: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ الْأَصَمِّ ابْنَ أَخِي مَيْمُونَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُمَا حَلَالَانِ بِسَرِفٍ بَعْدَمَا رَجَعَ
Musnad Ahmad 25610: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Hammad -yakni Ibnu Salamah- dari Habib bin As Syahid dari Maimun bin Mihran dari Yazid Al Asham anak saudara laki-laki Maimunah bahwasanya ia mengatakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya, keduanya dalam keadaan halal (telah selesai dari manasik) di Sarif (nama tempat), yaitu sepulang dari haji."
Musnad Ahmad Nomer 25610