مسند أحمد ٢٦٠١١: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا
Musnad Ahmad 26011: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub berkata: telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih bin Kaisan berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidullah bin Syihab bahwa Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf mengabarkan kepadanya, bahwa ibunya Ummu Kultsum binti 'Uqbah telah mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak dikatakan pendusta seseorang yang ingin mendamaikan antara manusia, kemudian ia menyampaikan kabar dengan baik atau berkata baik."
Musnad Ahmad Nomer 26011