مسند أحمد ٢٦١٠٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ أَنَّ سِبَاعَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَذَكَرَهُ
Musnad Ahmad 26107: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abu Yazid dari Siba' bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba' telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Kurz telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengenai hewan akikah, maka beliau bersabda: "Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dan kalian tidak berdosa apakah kambing iti jantan atau betina." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abu Yazid bahwa Siba' bin Tsabit bin Amru dari Muhammad bin Tsabit bin Siba' telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Kurz telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan akikah?kemudian dia menyebutkan hadits tersebut."
Musnad Ahmad Nomer 26107