مسند أحمد ٢٦٢٣٤: حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ عَجْلَانَ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ مَوْلَى بَنِي يَزِيدَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ بِهِ وَهُوَ يَغْرِسُ غَرْسًا بِدِمَشْقَ فَقَالَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ غَرَسَ غَرْسًا لَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ آدَمِيٌّ وَلَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً قَالَ عَبْد اللَّهِ قَالَ أَبِي قَالَ الْأَشْجَعِيُ يَعْنِي عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي زِيَادٍ دَخَلْتُ مَسْجِدَ دِمَشْقَ
Musnad Ahmad 26234: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Bahr berkata: telah menceritakan kepada kami Baqiyyah berkata: telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Ajlan berkata: telah menceritakan kepadaku Al Qasim bekas budak bani Yazid, dari Abu Darda', bahwa seseorang melewatinya ketika dia sedang menanam tanaman di Damaskus, kemudian orang itu bertanya kepadanya, "Apakah kamu melakukan hal ini padahal kamu adalah sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam?" maka Abu Darda' pun berkata kepadanya, "Kamu jangan terburu-buru kepadaku, karena aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menanam tanaman, maka tidaklah seorang anak adam atau makhluk dari makhluk Allah Azza Wa jalla memakannya kecuali itu akan menjadi sedekah baginya." Abdullah berkata: bapakku berkata: "Al Asyja'i berkata dari Sufyan, dari Al A'masy, dari Abu Ziyad, bahwa dia berkata: "Aku masuk masjid Damaskus."
Musnad Ahmad Nomer 26234