مسند أحمد ٢٤١: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَقَدْ رَجَمْنَا
Musnad Ahmad 241: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Yahya dia berkata: aku mendengar Sa'id Bin Al Musayyib, bahwa Umar berkata: "Janganlah kalian binasa disebabkan ayat yang menerangkan tentang hukum rajam, dengan mengatakan: 'Kami tidak dapatkan dua hukum (rajam dan dera) dalam Kitabullah." Maka aku pernah melihat Nabi melaksanakan hukum rajam, dan kami pun melaksanakan hukum rajam."
Musnad Ahmad Nomer 241