مسند أحمد ٢٨٥: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Musnad Ahmad 285: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah memberitakan kepada kami Yahya dari Sa'id Bin Al Musayyib bahwa Umar Bin Al Khaththab berkata: "Janganlah kalian binasa karena ayat tentang rajam, sehingga seseorang mengatakan: 'Kami tidak menemukan dua hukuman dalam kitabullah Ta'ala', karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam merajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam setelah beliau."
Musnad Ahmad Nomer 285