مسند أحمد ١٦١: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا أَوْ بَعْضَ نِتَاجِهَا يُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهُ فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالَ اتْرُكْهَا تُوَافِكَ أَوْ تَلْقَهَا جَمِيعًا وَقَالَ مَرَّتَيْنِ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Musnad Ahmad 161: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Zaid Bin Aslam dari bapaknya bahwa Umar menggunakan kuda di jalan Allah, kemudian dia melihatnya atau sebagian hasilnya, maka dia ingin membelinya, kemudian dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, namun Nabi menjawab: "Tinggalkan kuda tersebut, niscaya akan cukup bagimu atau kamu serahkan semuanya." Umar bertanya dua kali dan Nabi melarangnya dan beliau berkata: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu."
Musnad Ahmad Nomer 161