مسند أحمد ٣١٧٥: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَبْتَاعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
Musnad Ahmad 3175: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia menerimanya (ada padanya)." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Mengapa bisa demikian? Ia menjawab: Tidakkah engkau melihat orang-orang saat ini saling menukarkan antara emas dan makanan dengan mengakhirkan (barangnya).
Musnad Ahmad Nomer 3175