مسند أحمد ٣٢٥٢: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أُعْطِيَ النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى أُنَاسٌ أَمْوَالَ النَّاسِ وَدِمَاءَهُمْ
Musnad Ahmad 3252: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibnu Abu Mulaikah ia berkata: Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas lalu ia membalas kepadaku: bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah diperuntukkan bagi terdakwa, dan jika manusia diterima dakwaannya niscaya semua manusia akan bebas mengklaim harta dan darah manusia lain."
Musnad Ahmad Nomer 3252