مسند أحمد ١٨٣٣: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَجَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ إِلَى الْحَجِّ وَإِنِّي اكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ
Musnad Ahmad 1833: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas: bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." seorang laki-laki datang dan bertanya: "Sesungguhnya istriku hendak keluar untuk berhaji, sedang aku ikut serta dalam perang ini dan itu." Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji."
Musnad Ahmad Nomer 1833