مسند أحمد ٢٧٨٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ حِينَ خَرَجَ مِنْ فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ تَرَاهُ قَالَ هُوَ لَنَا لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا مِنْهُ شَيْئًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَرَدَدْنَاهُ عَلَيْهِ وَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ وَكَانَ الَّذِي عَرَضَ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِينَ نَاكِحَهُمْ وَأَنْ يَقْضِيَ عَنْ غَارِمِهِمْ وَأَنْ يُعْطِيَ فَقِيرَهُمْ وَأَبَى أَنْ يَزِيدَهُمْ عَلَى ذَلِكَ
Musnad Ahmad 2789: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepadaku Yunus dari Az Zuhri dari Yazid bin Hurmuz: bahwa Najdah Al Haruri ketika keluar dari fitnah Ibnu Az Zubair, ia mengirim surat kepada Ibnu Abbas untuk menanyakan tentang bagian untuk kerabat: "siapa menurutmu?" Ibnu Abbas berkata: "itu adalah bagian kami, karena kerabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membagikannya kepada mereka. Kemudian Umar pernah menawarkannya kepada kami yang kami pandang bukan hak kami, maka kami pun mengembalikannya dan menolak menerimanya. Yang pernah ditawarkannya kepada mereka adalah membantu orang-orang yang telah menikah, melunasi orang-orang mereka yang mempunyai hutang, memberi kepada orang-orang miskin mereka dan tidak memberi lebih dari itu."
Musnad Ahmad Nomer 2789