مسند أحمد ٢٩١٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا خَرَّ عَنْ بَعِيرِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَوَقَصَهُ أَوْ أَقْصَعَهُ شَكَّ أَيُّوبُ فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبِهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُحْرِمًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ مَعْمَرٌ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا خَرَّ عَنْ بَعِيرٍ نَادٍّ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَوُقِصَ وَقْصًا ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَ حَدِيثِ أَيُّوبَ
Musnad Ahmad 2916: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengkabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki tersungkur dari untanya ketika sedang ihram lalu terinjak atau diinjak, Ayyub ragu, lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dengan air bersama daun bidara dan kafanilah dengan pakaiannya, tapi janganlah kalian menutup kepalanya dan jangan pula mengenakan wewangian padanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan berihram." Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, Ma'mar berkata: telah mengkabarkan kepadaku Abdul Karim Al Jazari dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata: bahwa seorang laki-laki tersungkur dari untanya yang mengamuk ketika sedang ihram, lalu ia terinjak-injak dengan keras kemudian ia menyebutkan seperti hadits Ayyub.
Musnad Ahmad Nomer 2916