مسند أحمد ٣١٩٧: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ عَوْسَجَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا يَرِثُهُ فَرَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ إِلَى مَوْلًى لَهُ أَعْتَقَهُ الْمَيِّتُ هُوَ الَّذِي لَهُ وَلَاؤُهُ وَالَّذِي أَعْتَقَ
Musnad Ahmad 3197: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar bahwa 'Ausajah budak Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan seorang ahli waris pun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan tersebut kepada mantan budaknya yang telah dibebaskan olehnya, karena dialah yang memegang wala`nya dan dialah yang memerdekakannya.
Musnad Ahmad Nomer 3197