مسند أحمد ١٩٧٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَدِدْتُ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنْ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ فِي الْوَصِيَّةِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
Musnad Ahmad 1972: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Aku menyukai jika orang-orang mengurangi (jatah wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat dalam wasiatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiga itu banyak atau besar."
Musnad Ahmad Nomer 1972