مسند أحمد ١٧٨٣: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنْ قَزٍّ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَمَّا السَّدَى وَالْعَلَمُ فَلَا نَرَى بِهِ بَأْسًا حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيَّ قَالَ قَالَ خُصَيْفٌ حَدَّثَنِي غَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُصْمَتِ مِنْهُ فَأَمَّا الْعَلَمُ فَلَا
Musnad Ahmad 1783: Telah menceritakan kepada kami Marwan telah menceritakan kepadaku Khusaif dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas dari berkata: "Sesungguhnya yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah mengenakan baju yang terbuat dari sutra." Ibnu Abbas berkata: "Sedang pakaian yang dijahit dengan benang (sutra) dan pakaian yang bergambar (dari bahan sutra), maka itu tidak mengapa." Telah menceritakan kepada kami Ma'mar yaitu Ibnu Sulaiman Ar Raqi, berkata: Khusaif berkata: telah menceritakan kepadaku lebih dari seorang dari Ibnu Abbas berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pakaian yang terbuat dari sutra, sedang yang terdapat gambar (dari bahan sutra) maka tidak dilarang."
Musnad Ahmad Nomer 1783