مسند أحمد ٢٢٠٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ بْن أَحْمَد وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْهُ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حَجَّاجٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَخَذَ امْرَأَةً أَوْ سَبَاهَا فَنَازَعَتْهُ قَائِمَ سَيْفِهِ فَقَتَلَهَا فَمَرَّ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرَ بِأَمْرِهَا فَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Musnad Ahmad 2202: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Ahmad berkata: dan aku mendengarnya darinya. Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Hajjaj dari Al Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas: bahwa seorang laki-laki menangkap wanita atau menawannya, lalu wanita itu mencabut gagang pedangnya, maka laki-laki itu pun membunuhnya. lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya, kemudian diberitahukan tentang perihalnya, maka beliaupun melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.
Musnad Ahmad Nomer 2202