مسند أحمد ٢٢٧٢: حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنِ ابْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ كَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ يُلَبِّي أَوْ وَهُوَ يُهِلُّ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ بِإِسْنَادِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُغَطُّوا وَجْهَهُ
Musnad Ahmad 2272: Telah menceritakan kepada kami Husain yakni Ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Manshur dari Al Hakam dari Ibnu Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata: Diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang seorang laki-laki yang (meninggal karena) terjungkal dari tunggangannya ketika sedang ihram, maka beliau bersabda: "Kafanilah ia dan jangan engkau menutup kepalanya, serta jangan mengenakan wewangian, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah." Atau beliau mengatakan: "Dalam keadaan berihlal (berniat)." Telah menceritakan kepada kami Aswad telah menceritakan kepada kami Israil dengan isnadnya, hanya saja ia mengatakan (dalam redaksinya, bahwa beliau bersabda): "Namun janganlah kalian menutup wajahnya."
Musnad Ahmad Nomer 2272