مسند أحمد ٢٤٠٨: حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي حَسَّانَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ هَذَا الَّذِي تَقُولُ قَدْ تَفَشَّغَ فِي النَّاسِ قَالَ هَمَّامٌ يَعْنِي كُلُّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ رَغِمْتُمْ قَالَ هَمَّامٌ يَعْنِي مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ
Musnad Ahmad 2408: Telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu Hassan bahwa Seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Abbas: "Sesungguhnya apa yang engkau katakan telah membuat gelisah orang-orang." Hammam berkata: Yakni setiap orang yang telah thawaf di Baitullah berarti dia telah halal. Maka Ibnu Abbas berkata: "Ini adalah sunnah dari Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun kalian benci." Hammam berkata: Yakni siapa saja yang tidak memiliki hewan kurban.
Musnad Ahmad Nomer 2408