مسند أحمد ٣٧١٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنِ ابْنِ أُذْنَانَ قَالَ أَسْلَفْتُ عَلْقَمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَلَمَّا خَرَجَ عَطَاؤُهُ قُلْتُ لَهُ اقْضِنِي قَالَ أَخِّرْنِي إِلَى قَابِلٍ فَأَتَيْتُ عَلَيْهِ فَأَخَذْتُهَا قَالَ فَأَتَيْتُهُ بَعْدُ قَالَ بَرَّحْتَ بِي قَدْ مَنَعْتَنِي فَقُلْتُ نَعَمْ هُوَ عَمَلُكَ قَالَ وَمَا شَأْنِي قُلْتُ إِنَّكَ حَدَّثْتَنِي عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ السَّلَفَ يَجْرِي مَجْرَى شَطْرِ الصَّدَقَةِ قَالَ نَعَمْ فَهُوَ كَذَاكَ قَالَ فَخُذْ الْآنَ
Musnad Ahmad 3716: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah mengabarkan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami 'Atha` bin As Sa`ib dari Ibnu Udznan ia berkata: Aku meminjamkan kepada 'Alqamah dua ribu dirham, ketika keluar, tatkala bagiannya keluar, aku katakan kepadanya: Bayarlah, ia berkata: Tangguhkanlah hingga tahun depan. Aku pun datang kepadanya dan mengambilnya. Ia melanjutkan: Lalu aku mendatangi pada tahun berikutnya. Ia berkata: Engkau menyusahkanku, karena menolakku, maka aku katakan: Ya, karena itu perbuatanmu. Ia bertanya: Ada apa denganku? Aku berkata: engkau telah menceritakan dari Ibnu Abbas: sesungguhnya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: sesungguhnya pinjaman uang itu berlaku seperti separuh sedekah, Ibnu Udznan berkata: Iya dan ini berlaku seperti itu, Alqomah berkata: Ambilah uangmu sekarang.
Musnad Ahmad Nomer 3716