مسند أحمد ٣٩٠٥: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ امْرَأَتُهُ فَاحْتُبِسَ لَبَنُهَا فَجَعَلَ يَمُصُّهُ وَيَمُجُّهُ فَدَخَلَ حَلْقَهُ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَقَالَ حُرِّمَتْ عَلَيْكَ قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا أَنْبَتَ اللَّحْمَ وَأَنْشَزَ الْعَظْمَ
Musnad Ahmad 3905: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Al Mughirah dari Abu Musa Al Hilali dari ayahnya bahwa seorang laki-laki dalam perjalanan lalu istrinya melahirkan namun air susunya tidak keluar, ia pun menghisap dengan mulutnya hingga tertelan, lalu ia mendatangi Abu Musa, ia berkata: Ia menjadi haram bagimu. Lalu ia mendatangi Ibnu Mas'ud seraya menanyakannya, ia pun berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidaklah menjadi haram radla'ah (persusuan) kecuali sewaktu tumbuh daging dan tulang menguat."
Musnad Ahmad Nomer 3905