مسند أحمد ٣٩٧٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ فَقَالَا لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَأْتِ عَبْدَ اللَّهِ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَا قَالَ سُفْيَانُ لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Musnad Ahmad 3979: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Abu Qais dari Huzail ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa dan Sulaiman bin Rabi'ah seraya menanyakan keduanya tentang pembagian anak perempuan, anak perenpuan dari anak perempuan dan saudara perempuan. Keduanya menjawab: Untuk anak perempuan setengah dan untuk saudara perempuan adalah setengah. Datangilah Abdullah sesungguhnya ia akan menyutujui pendapat kami. Ia menemui Abdullah dan mengabarkan kepadanya. Ia pun menjawab: Sungguh kalau demikian aku akan tersesat dan aku tidak termasuk orang yang mendapat petunjuk, sungguh aku akan menetapkan dengan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, atau ia berkata: Ketetapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah seperti ini. Sufyan berkata: Bagian anak perempuan adalah setengah, untuk anak perempuan dari anak perempuan adalah seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan.
Musnad Ahmad Nomer 3979