مسند أحمد ٤٣٥٨: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو ابْنَ عُمَرَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ
Musnad Ahmad 4358: Telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata: Amru mendengar Ibnu Umar, "Kami pernah melakukan mukhabarah (mengelola tanah dengan pembagian tertentu) dan kami tidak memandang hal itu sebagai dosa. Hingga Rafi' bin Khadij mengaku bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah melarang hal itu, lalu kami pun meninggalkannya."
Musnad Ahmad Nomer 4358