مسند أحمد ٦٠٣٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ وَلَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ ابْنُهُ وَاللَّهِ لَا نَأْذَنُ لَهُنَّ يَتَّخِذْنَ ذَلِكَ دَغَلًا فَقَالَ فَعَلَ اللَّهُ بِكَ وَفَعَلَ اللَّهُ بِكَ تَسْمَعُنِي أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ أَنْتَ لَا قَالَ لَيْثٌ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ
Musnad Ahmad 6036: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dan Laits dari Mujahid dari Ibnu Umar dia berkata: Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah para wanita untuk keluar ke Masjid pada malam hari." Lalu anaknya berkata kepada Ibnu Umar, "Demi Allah, kami tidak akan mengizinkan mereka, (karena) akan mereka gunakan untuk yang tidak-tidak." Maka dia (Ibnu Umar) berkata: "Semoga Allah menindakmu, dan semoga itu terjadi padamu, karena kamu mendengar saya berkata 'Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda' sementara kamu malah berkata 'Tidak.'" Laits mengatakan, "Tetapi, hendaknya mereka ke masjid tanpa menggunakan minyak wangi."
Musnad Ahmad Nomer 6036