مسند أحمد ٤٤٦٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يُزَوِّجُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ وَيَتَزَوَّجُ ابْنَتَهُ وَيُزَوِّجُ الرَّجُلَ أُخْتَهُ وَيَتَزَوَّجُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
Musnad Ahmad 4463: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang nikah syighar. Ia bertanya, "Aku lalu bertanya kepada Nafi', 'Apa nikah syighar itu? ' ia menjawab, "Seseorang menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki lalu laki-laki itu menikahkah anaknya dengan dirinya (tanpa mahar/menukar), atau seseorang menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menikahnya saudara wanitanya dengan dirinya."
Musnad Ahmad Nomer 4463