مسند أحمد ٥٧٨١: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
Musnad Ahmad 5781: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi' dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membakar dan menebang pohon kurma Bani Nadlir yang berlokasi di Buwairah. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apa saya yang kamu tebang dari pohon kurma milik orang-orang kafir atau yang kamu biarkan tumbuh di atas batangnya, maka semua itu adalah karena izin Allah, dan Dialah yang berhak untuk menghinakan orang-orang fasik."
Musnad Ahmad Nomer 5781