مسند أحمد ٦١٢٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا صَخْرٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَلَقَّوْا الْبُيُوعَ وَلَا يَبِعْ بَعْضٌ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ أَوْ أَحَدٌ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ الْأَوَّلُ أَوْ يَأْذَنَهُ فَيَخْطُبَ
Musnad Ahmad 6129: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad telah menceritakan kepada kami Shakhr dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang orang kota menjual milik orang desa." Dan beliau juga bersabda: "Jangan kalian mencegat para pedagang padahal belum sampai pasar, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya, serta jangan salah seorang di antara kalian meminang di atas pinanngan saudaranya, sampai yang meminang meninggalkan pinangannya atau ia mengizinkannya, maka barulah ia boleh meminangnya."
Musnad Ahmad Nomer 6129