مسند أحمد ٤٨٠٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ أَيُّوبَ بْنَ مُوسَى يُحَدِّثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَنَاجَ اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا وَلَا يُقِيمُ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ
Musnad Ahmad 4803: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah aku mendengar Ayyub bin Musa menceritakan dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah dua orang berbicara tanpa melibatkan temannya yang ketiga, dan janganlah seorang laki-laki menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya lalu ia menempatinya."
Musnad Ahmad Nomer 4803