مسند أحمد ٤٨٢٣: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ نَجْرَانَ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّمَا أَسْأَلُكَ عَنْ اثْنَتَيْنِ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَعَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ سَكْرَانَ فَقَالَ إِنَّمَا شَرِبْتُ زَبِيبًا وَتَمْرًا قَالَ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَنَهَى عَنْهُمَا أَنْ يُجْمَعَا قَالَ وَأَسْلَمَ رَجُلٌ فِي نَخْلٍ لِرَجُلٍ فَقَالَ لَمْ تَحْمِلْ نَخْلُهُ ذَلِكَ الْعَامَ فَأَرَادَ أَنْ يَأْخُذَ دَرَاهِمَهُ فَلَمْ يُعْطِهِ فَأَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَمْ تَحْمِلْ نَخْلُهُ قَالَ لَا قَالَ فَفِيمَ تَحْبِسُ دَرَاهِمَهُ قَالَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ قَالَ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
Musnad Ahmad 4823: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata: Aku mendapati di dalam kitab ayahku: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq dari seorang laki-laki Najran bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar seraya berkata: "Hanysanya aku bertanya kepadamu tentang dua perkara: anggur dan kurma serta salam di dalam pohon kurma? ' Ibnu Umar lantas menjawab, "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seorang lelaki yang sedang mabuk, laki-laki itu berkata: 'Aku hanya minum (perasan) anggur dan kurma! ' Ibnu Umar, "Lalu Rasulullah menderanya sebagai had (hukuman) dan melarang keduanya (anggur dan kurma) untuk dicampur." Ibnu Umar melanjutkan jawabannya, "Seorang laki-laki melakukan salam pada kurma kepada seseorang, " Ibnu Umar melanjutkan, 'Namun pada tahun itu kurmanya belum masak, sehingga laki-laki tersebut ingin mengambil (uangnya), namun orang yang bersangkutan tidak memberikan (uangnya) kepadanya. Akhirnya laki-laki itu datang bersama orang tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Beliau lalu bersabda: "Apakah kurmanya belum masak?" orang tersebut menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda lagi: "Lalu kenapa kamu tidak memberikan uangnya kembali?" Ibnu Umar berkata: "Kemudian orang tersebut membayarnya kepada laki-laki tersebut." Ibnu Umar melanjutkan, "Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang salam pada kurma hingga nampak kelayakan untuk konsumsi."
Musnad Ahmad Nomer 4823