مسند أحمد ٤٩٠٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَقَدْ عَتَقَ كُلُّهُ فَإِنْ كَانَ لِلَّذِي أَعْتَقَ نَصِيبَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ
Musnad Ahmad 4903: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak maka ia telah bebas seluruhnya, jika orang yang membebaskan bagiannya tersebut masih mempunyai uang senilai sisa dari harga budak tersebut, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya."
Musnad Ahmad Nomer 4903