مسند أحمد ٥٠٣٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ مَالِكٌ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ أَنْكِحْنِي ابْنَتَكَ وَأُنْكِحُكَ ابْنَتِي
Musnad Ahmad 5037: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar." Malik berkata: "Nikah syighar adalah bila seseorang mengatakan, 'Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku."
Musnad Ahmad Nomer 5037