مسند أحمد ٦٣٨٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ ذَكَرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Musnad Ahmad 6384: Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ayub telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: Abdullah bin 'Amru menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak halal menjual dengan jalan meminjam, dua persyaratan dalam satu transaksi, mengambil keuntungan dari barang yang tidak bisa dijamin (keberadaannya), dan dari menjual sesuatu yang tidak ada di tempatmu."
Musnad Ahmad Nomer 6384