مسند أحمد ٦٤١٢: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَيُّمَا مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ قَضَى إِنْ كَانَ مِنْ حُرَّةٍ تَزَوَّجَهَا أَوْ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَا اسْتَلْحَقَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ حُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ عَاهَرَ بِهَا لَمْ يَلْحَقْ بِمَا اسْتَلْحَقَهُ وَإِنْ كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ وَهُوَ ابْنُ زِنْيَةٍ لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
Musnad Ahmad 6412: Telah menceritakan kepada kami Yazid berkata: telah mengkabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dari 'Amru bin Syu`aib dari Bapaknya, dari Kakeknya, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan): jika ia lahir dari seorang wanita yang merdeka, atau dari seorang budak yang dimilikinya (tuan), maka anak tersebut bisa diikutkan oleh ahli waris termasuk ahli waris, dan jika anak yang lahir itu dari seorang wanita yang merdeka atau budak yang telah dizinainya, maka anak tersebut tidak bisa diikutkan untuk menjadi ahli waris. Dan meskipun bapaknya (tuan dari ibunya) tersebut tetap mengakuinya sebagai anak, ia tetap sebagai anak ibunya sendiri, baik ia lahir dari seorang wanita merdeka atau seorang budak".
Musnad Ahmad Nomer 6412