مسند أحمد ٦٤٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُصُّ إِلَّا أَمِيرٌ أَوْ مَأْمُورٌ أَوْ مُرَاءٍ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّمَا كَانَ يَبْلُغُنَا أَوْ مُتَكَلِّفٌ قَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
Musnad Ahmad 6428: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr telah menceritakan kepada kami Al Faroj dari Abdullah bin 'Amir dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak boleh berbicara (khutbah) dihadapan orang banyak kecuali seorang pemimpin, atau wakilnya, atau orang yang bisa debat." Maka aku berkata kepadanya: "dia menyampaikan kepada kita atau justru memperberat diri sendiri." Dia berkata: "demikian yang aku dengar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam."
Musnad Ahmad Nomer 6428