Musnad Ahmad

مسند المكثرين من الصحابة

Kitab Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله تعالى عنهما
Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu ta'ala 'anhuma

مسند أحمد ٦٧٤٥: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ يُسْتَلْحَقُ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ فِيمَا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لَا يُلْحَقُ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ الَّذِي ادَّعَاهُ وَهُوَ وَلَدُ زِنًا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً

Musnad Ahmad 6745: Telah bercerita kepada kami Hasyim Ibnul Qosim berkata: telah bercerita kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Rasyid- dari Sulaiman -yaitu Ibnu Musa- dari `Amru bin Syu`aib dari Bapaknya, dari Kakeknya, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memutuskan, bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan): jika ia lahir dari seorang budak yang masih dimilikinya ketika ia (tuan) gauli, maka anak tersebut bisa diikutkan oleh ahli warisnya termasuk ahli waris, namun ia tidak mendapatkan harta waris yang telah dibagikan sebelumnya, adapun harta waris yang belum dibagikan ia akan mendapatkannya. Dan anak tersebut tidak bisa diikutkan untuk menjadi ahli waris jika bapak (tuan) yang ia diikutsertakan sebagai ahli warisnya mengingkari dia: Jika anak tersebut lahir dari seorang budak yang tidak dimilikinya atau dari seorang wanita merdeka yang telah ia zinai, maka anak tersebut tidak bisa diikutkan sebagai ahli waris dan tidak akan bisa mewarisi. Dan meskipun bapaknya (tuan dari ibunya) tersebut tetap mengakuinya sebagai anak, ia tetap sebagai anak ibunya sendiri, baik ia lahir dari seorang wanita merdeka atau seorang budak".

Musnad Ahmad Nomer 6745