مسند أحمد ٦٣٥٧: وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام سَأَلَ اللَّهَ ثَلَاثًا أَعْطَاهُ اثْنَتَيْنِ وَنَحْنُ نَرْجُو أَنْ تَكُونَ لَهُ الثَّالِثَةُ فَسَأَلَهُ حُكْمًا يُصَادِفُ حُكْمَهُ فَأَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ وَسَأَلَهُ مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَسَأَلَهُ أَيُّمَا رَجُلٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ خَرَجَ مِنْ خَطِيئَتِهِ مِثْلَ يَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ فَنَحْنُ نَرْجُو أَنْ يَكُونَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Musnad Ahmad 6357: (Masih dari jalur yang sama dengan hadits sebelumnya dari Abdullah bin 'Amru) dan aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Sulaiman bin Daud -'alaihis salam- meminta tiga permintaan kepada Allah dan baru dikabulkan dua saja, dan kami berharap semoga ia akan mendapatkan yang ketiga. Ia meminta hukum yang cocok dengan hukumnya, maka Allah telah mengabulkannya untuknya. Ia meminta satu kekuasaan yang tidak akan diberikan kepada seorangpun setelahnya, maka Diapun mengabulkannya untuknya. Lalu ia juga meminta agar orang yang keluar rumah menuju masjid ini hanya bertujuan untuk shalat saja, supaya dikeluarkan dari dosa-dosanya seperti pada sa'at ibunya melahirkannya: kami berharap semoga Allah Azza wa Jalla telah mengabulkannya untuknya."
Musnad Ahmad Nomer 6357