مسند أحمد ٦٤٣١: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ فَيَكُونُ رِمِّيًّا فِي عِمِّيًّا فِي غَيْرِ فِتْنَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ
Musnad Ahmad 6431: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr dan Abdush Shamad, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari 'Amru bin Syu'bah dari bapaknya dari kakeknya: Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tebusan bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak boleh dibunuh, karena dengan begitu setan akan menguasakan (permusuhan) antar manusia". Abu Nadlr berkata: "Ia seperti seorang yang memanah dalam kondisi gelap gulita, bukan lantaran adanya fitnah dan bukan seperti orang yang menenteng senjata".
Musnad Ahmad Nomer 6431