مسند أحمد ٦٢٤٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ رَبِيعَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ أَوْ الْعَصَا فِيهِ مِائَةٌ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا
Musnad Ahmad 6247: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ayub saya mendengar Al Qasim bin Rabi'ah menceritakan (hadits) dari Abdullah bin Amru bahwasanya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang terbunuh karena keliru (sasaran) adalah semi sengaja (seperti) karena cambuk atau tongkat maka keluarganya berhak mendapatkan seratus onta yang empat puluh diantaranya sedang bunting dan di perutnya terdapat anaknya."
Musnad Ahmad Nomer 6247