مسند أحمد ١٥٥٦٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ الْحَارِثِ أَوْ سَمِعْتُهُ مِنْهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ أُمَّ يَحْيَى ابْنَةَ أَبِي إِيهَابٍ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْرَضَ عَنِّي فَتَنَحَّيْتُ فَذَكَرْتُهُ لَهُ فَقَالَ فَكَيْفَ وَقَدْ زَعَمَتْ أَنْ قَدْ أَرْضَعَتْكُمَا فَنَهَاهُ عَنْهَا
Musnad Ahmad 15566: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abu Mulaikah berkata: telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin Al Harits atau saya mendengarnya darinya, dia menikah dengan Umu Yahya, anak perempuan Abu Ihab, lalu datanglah seorang wanita berkulit hitam. Si wanita itu berkata: sungguh saya telah menyusui kalian berdua. Segera saja saya menyebutkan kasus ini kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu beliau berpaling dariku, saya mencoba memergoki beliau dari arah lainnya dan saya sampaikan lagi, lalu beliau bersabda: "Bagaimana, dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua". Lalu beliau melarang laki-laki tadi berumahtangga dengan wanita itu.
Musnad Ahmad Nomer 15566