مسند أحمد ٩٢٧٧: وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ أَحَدُكُمْ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا ثُمَّ أَفْطِرُوا
Musnad Ahmad 9277: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari Abu Hurairah Dan dengan sanadnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi mereka yang bertepatan dengan hari puasa yang dilakukannya, puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya, maka jika kalian terhalang untuk melihatnya sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari lalu berbukalah."
Musnad Ahmad Nomer 9277