مسند أحمد ٩٤١٣: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَهَاشِمٌ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ هَاشِمٌ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ لَوْلَا أَمْرَانِ لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَكُونَ مَمْلُوكًا وَذَلِكَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا خَلَقَ اللَّهُ عَبْدًا يُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ سَيِّدِهِ إِلَّا وَفَّاهُ اللَّهُ أَجْرَهُ مَرَّتَيْنِ قَالَ يَزِيدُ إِنَّ الْمَمْلُوكَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصْنَعَ فِي مَالِهِ شَيْئًا
Musnad Ahmad 9413: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dan Hasyim mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Dzi`b dari Al Maqburi dari Abu Hurairah. Hasyim berkata dalam haditsnya dari bapaknya, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: Sekiranya bukan karena dua hal, sungguh aku lebih suka untuk menjadi seorang budak, hal itu karena aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidaklah Allah mencipta seorang budak yang ia memenuhi hak Allah dan hak tuannya kecuali Allah akan memberi pahala kepadanya dua kali lipat." Yazid berkata: "Sesungguhnya seorang budak tidak mampu mendayagunakan sesuatu pun dari harta miliknya."
Musnad Ahmad Nomer 9413