مسند أحمد ١٠٢٣٦: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ لَمْ يَرْفَعْهُ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Musnad Ahmad 10236: Telah menceritakan kepada kami Rauh, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa'id Ibnul Musayyab Bahwasanya ia telah menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah, -dan ia tidak memarfu'kannya, - ia berkata: "Allah telah melaknat orang-orang yahudi, Allah haramkan bagi mereka lemak, namun mereka menjualnya kemudian memakan hasil penjualannya."
Musnad Ahmad Nomer 10236