مسند أحمد ١٠٢٥١: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عَوْفٌ وَهِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Musnad Ahmad 10251: Telah menceritakan kepada kami Rauh, dia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Auf dan Hisyam dari Muhammad dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berpuasa kemudian ia makan atau minum karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum."
Musnad Ahmad Nomer 10251