مسند أحمد ١٠٤٢٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ الْمُطَّلِبَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَبٍ الْمَخْزُومِيَّ يَقُولُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتَوَضَّأُ مِنْ طَعَامٍ أَجِدُهُ حَلَالًا فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ النَّارَ مَسَّتْهُ قَالَ فَجَمَعَ أَبُو هُرَيْرَةَ حَصًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَقَالَ أَشْهَدُ عَدَدَ هَذَا الْحَصَى لَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
Musnad Ahmad 10428: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad berkata: bapakku telah menceritakan kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Husain -yaitu Al Muallim- dari Yahya, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin 'Amru, bahwasanya ia mendengar Al Muththalib bin Abdullah bin Hanthab Al Makhzumi berkata: Ibnu Abbas bertanya: "apakah aku harus berwudlu dari makanan yang aku temukan didalam kitabullah 'azza wajalla halal hanya karena telah tersentuh api?." Al Muththalib berkata: maka Abu Hurairah mengumpulkan kerikil di tangannya seraya berkata: "Aku bersaksi dengan sejumlah kerikil yang ada di tanganku ini, sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda: "Berwudlulah kalian dari sesuatu yang tersentuh api."
Musnad Ahmad Nomer 10428