مسند أحمد ٧٣٤٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ عِيَاضٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي أَيْضًا أَنَّهُ أَخْبَرَهُ هِلَالُ بْنُ أُسَامَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُخْبِرُ بِذَلِكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Ahmad 7348: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami Ziyad yaitu Ibnu Sa'd bahwa Tsabit bin 'Iyadl pembantu Abdurrahman bin Zaid mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat pada bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah ia sebanyak tujuh kali." Dia berkata: dan telah mengabarkan kepadaku bahwa Hilal bin Usamah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Salamah mengabarkan hal itu dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.
Musnad Ahmad Nomer 7348