مسند أحمد ٧٧٥٣: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبْتَاعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَتِهِ وَلَا تَشْتَرِطُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا
Musnad Ahmad 7753: Telah menceritakan kepada kami Hasyim telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Katsir dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda: "Janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli oleh saudaranya, dan jangan melamar pinangannya, dan seorang wanita janganlah memberi syarat untuk mencerai saudarinya sehingga ia bisa menikah dengan suaminya, karena sesungguhnya baginya adalah apa-apa yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan."
Musnad Ahmad Nomer 7753