مسند أحمد ٧٩٠٤: وَقَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Musnad Ahmad 7904: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari Abu Hurairah: dan berkata: "Binatang yang mati tertanduk adalah sia-sia, mati karena tercebur ke dalam sumur adalah sia-sia, mati karena kecelakaan dalam penambangan adalah sia-sia, dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya."
Musnad Ahmad Nomer 7904