مسند أحمد ٨٢٦٥: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَمْعَانَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُخْبِرُ أَبَا قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُبَايَعُ لِرَجُلٍ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَلَنْ يَسْتَحِلَّ هَذَا الْبَيْتَ إِلَّا أَهْلُهُ فَإِذَا اسْتَحَلُّوهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَأْتِي الْحَبَشَةُ فَيُخَرِّبُونَهُ خَرَابًا لَا يَعْمُرُ بَعْدَهُ أَبَدًا وَهُمْ الَّذِينَ يَسْتَخْرِجُونَ كَنْزَهُ
Musnad Ahmad 8265: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Muhammad berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Dzi`b dari Sa'id bin Sam'an bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengabarkan bahwa Abu Qotadah berkata: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Seorang laki-laki dibai'at antara rukun Yamani dan Maqom Ibrahim dan sekali-kali Baitullah tidak halal selain penghuninya, maka jika mereka telah menghalalkannya janganlah kalian bertanya akan kehancuran bangsa arab, kemudian akan datang orang-orang Habasyah untuk menghancurkannya sehingga hancur lebur, dan selamanya tidak akan ada yang bisa memakmurkannya kembali setelah itu, merekalah orang-orang yang akan mengeluarkan simpanannya."
Musnad Ahmad Nomer 8265